Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kaltim akan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian, sebagai bentuk perhatian terhadap ketersediaan lahan pangan yang potensial agar tidak berkurang.
"Perda ini juga merupakan perlindungan terhadap petani karena adanya sanksi yang dapat dikenakan apabila ada perusahaan melakukan intimidasi kepada petani yang tidak mau menjual lahannya," ujar Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kaltim H Ibrahim di Samarinda, Selasa.
Menurutnya, Pemprov Kaltim bersama DPRD setempat telah mengesahkan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Keberadaan Perda tersebut akan mampu melindungi beberapa jenis lahan pertanian pangan milik petani dari ancaman alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain.
Perda yang disahkan pada 15 Februari 2013 itu memiliki beberapa tujuan, di antaranya untuk mempertahankan luas lahan pertanian berkelanjutan, meningkatkan produksi pertanian guna mencapai ketahanan pangan.
Kemudian untuk melindungi dan memberdayakan petani dan masyarakat di sekitar lahan pertanian, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kemandirian pangan, melindungi kepemilikan lahan oleh petani, dan meningkatkan kemakmuran petani.
Dia juga meminta kepada semua petani untuk yakin bahwa memiliki lahan pertanian akan jauh lebih baik ketimbang menjualnya kepada perusahaan tambang batu bara, pasalnya akhir-akhir ini banyak warga yang menjual lahannya kepada perusahaan tambang seperti yang sudah terjadi di Desa Kerta Buana, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar).
Baru-baru ini, pihaknya juga sudah mengingatkan kepada warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kukar, agar tidak menjual lahannya kepada perusahaan tambang karena di lokasi itu sudah menjadi incaran untuk ditambang.
Hal ini telah didampaikannya saat menghadiri syukuran atas hasil panen padi yang berlimpah, bahkan tidak mengalami gangguan atau serangan hama yang berarti.
Di desa tersebut memiliki lahan pertanian padi sawah seluas 950 hektare dan menjadi salah satu lumbung pangan bagi Kukar dan Kaltim.
Tetapi desa tersebut kini telah mendapat ancaman masuknya perusahaan batu bara yang dapat mengalihfungsikan lahan pertanian potensial yang dimiliki. Untungnya , warga sudah sepakat untuk menolak tawaran dan kehadiran sektor batu bara di kawasan itu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013
"Perda ini juga merupakan perlindungan terhadap petani karena adanya sanksi yang dapat dikenakan apabila ada perusahaan melakukan intimidasi kepada petani yang tidak mau menjual lahannya," ujar Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kaltim H Ibrahim di Samarinda, Selasa.
Menurutnya, Pemprov Kaltim bersama DPRD setempat telah mengesahkan Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Keberadaan Perda tersebut akan mampu melindungi beberapa jenis lahan pertanian pangan milik petani dari ancaman alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain.
Perda yang disahkan pada 15 Februari 2013 itu memiliki beberapa tujuan, di antaranya untuk mempertahankan luas lahan pertanian berkelanjutan, meningkatkan produksi pertanian guna mencapai ketahanan pangan.
Kemudian untuk melindungi dan memberdayakan petani dan masyarakat di sekitar lahan pertanian, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kemandirian pangan, melindungi kepemilikan lahan oleh petani, dan meningkatkan kemakmuran petani.
Dia juga meminta kepada semua petani untuk yakin bahwa memiliki lahan pertanian akan jauh lebih baik ketimbang menjualnya kepada perusahaan tambang batu bara, pasalnya akhir-akhir ini banyak warga yang menjual lahannya kepada perusahaan tambang seperti yang sudah terjadi di Desa Kerta Buana, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar).
Baru-baru ini, pihaknya juga sudah mengingatkan kepada warga Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kukar, agar tidak menjual lahannya kepada perusahaan tambang karena di lokasi itu sudah menjadi incaran untuk ditambang.
Hal ini telah didampaikannya saat menghadiri syukuran atas hasil panen padi yang berlimpah, bahkan tidak mengalami gangguan atau serangan hama yang berarti.
Di desa tersebut memiliki lahan pertanian padi sawah seluas 950 hektare dan menjadi salah satu lumbung pangan bagi Kukar dan Kaltim.
Tetapi desa tersebut kini telah mendapat ancaman masuknya perusahaan batu bara yang dapat mengalihfungsikan lahan pertanian potensial yang dimiliki. Untungnya , warga sudah sepakat untuk menolak tawaran dan kehadiran sektor batu bara di kawasan itu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013