DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, optimistis Raperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bisa lebih mengoptimalkan penegakan hukum pelanggaran peraturan daerah (perda).
Ketua Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Sariman, di Penajam, Sabtu, mengatakan keberadaan PPNS di lingkungan pemerintah kabupaten akan diperkuat dengan perda.
Raperda PPNS tersebut, katanya, telah melalui proses pembahasan oleh Pansus II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan sudah selesai usai melalui proses cukup panjang.
Pansus II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara sudah meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten setempat untuk menyempurnakan tata kalimat yang kurang tepat.
"Raperda PPNS kami nilai cukup penting untuk penegakan perda di daerah ini," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
"Jika Raperda PPNS sudah disahkan menjadi perda, maka akan menjadi salah satu landasan PPNS dalam menjalankan tugas," katanya.
Fungsi PPNS, ujar dia, salah satunya sebagai penegak perda yang telah diberlakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, ujar dia, saat ini memiliki 12 PPNS, namun jumlah PPNS tersebut dinilai masih minim.
Idealnya, kata dia, setiap organisasi perangkat daerah (OPD)) memiliki minimal satu PPNS. Ke depan diharapkan pemerintah kabupaten menambah PNS yang bersertifikat penyidik.
Sariman berharap dengan PPNS sebanyak 12 orang bisa optimal menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan penerapan perda.
"Harapannya 12 orang penyidik pemkab yang ada saat ini bisa optimal bekerja dengan adanya Perda PPNS," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021
Ketua Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Sariman, di Penajam, Sabtu, mengatakan keberadaan PPNS di lingkungan pemerintah kabupaten akan diperkuat dengan perda.
Raperda PPNS tersebut, katanya, telah melalui proses pembahasan oleh Pansus II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan sudah selesai usai melalui proses cukup panjang.
Pansus II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara sudah meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten setempat untuk menyempurnakan tata kalimat yang kurang tepat.
"Raperda PPNS kami nilai cukup penting untuk penegakan perda di daerah ini," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
"Jika Raperda PPNS sudah disahkan menjadi perda, maka akan menjadi salah satu landasan PPNS dalam menjalankan tugas," katanya.
Fungsi PPNS, ujar dia, salah satunya sebagai penegak perda yang telah diberlakukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, ujar dia, saat ini memiliki 12 PPNS, namun jumlah PPNS tersebut dinilai masih minim.
Idealnya, kata dia, setiap organisasi perangkat daerah (OPD)) memiliki minimal satu PPNS. Ke depan diharapkan pemerintah kabupaten menambah PNS yang bersertifikat penyidik.
Sariman berharap dengan PPNS sebanyak 12 orang bisa optimal menjalankan tugas dan fungsinya dalam penegakan penerapan perda.
"Harapannya 12 orang penyidik pemkab yang ada saat ini bisa optimal bekerja dengan adanya Perda PPNS," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021