Samarinda (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 15 persen kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur, telah beralih fungsi, salah satunya menjadi kawasan permukiman.

"Dari 198.629 hektare luas kawasan Taman Nasional Kutai, 15 persen di antaranya telah beralih fungsi termasuk yang saat ini telah menjadi kawasan permukiman salah satunya di Desa Sangkima," tutur Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Sanggata Kabupaten Kutai Timur Hernowo Suprianto, Senin.

Kepada wartawan yang mengikuti `Jurnalism Field Trip` Taman Nasional Kutai yang berlangsung 15-17 Maret 2013, Hernowo Suprianto mengakui areal yang telah beralih fungsi tersebut merupakan wilayah Taman Nasional Kutai yang diajukan menjadi `enclave` atau perubahan fungsi menjadi APL (areal penggunaan lain) oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, seluas 23 ribu hektare.

Taman Nasional yang memilki luas 198.629 hektare berada di tiga kabupaten/kota di Kaltim yakni, Kabupaten Kutai Timur, Kutai Kartanegara dan Kota Bontang.

"Areal yang beralih fungsi itu berada di Kabupaten Kutai Timur sebab sebanyak 80 persen kawasan TNK berada di daerah ini sementara di Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 20 persen dan Kota Bontang hanya 0,5 persen," katanya.

"Wilayah TNK yang banyak digunakan, baik untuk kawasan permukiman, tempat usaha maupun fasilitas umum termasuk terminal berada di jalur Kota Bontang menuju Sangatta. Bahkan, ada dua tempat, yakni sebuah rumah dan satu kolam justru dimiliki oleh anggota DPRD Kutai Timur," ungkap Hernowo.

Berdasarkan pantauan, di sepanjang jalur Kota Bontang ke Sanggata mulai dari kilometer lima hingga ke gerbang Kota Sangatta yang masih merupakan kawasan TNK, sejumlah bangunan terlihat berdiri di kedua sisi jalan.

Bahkan, tidak lagi terlihat pemandangan layaknya sebagai kawasan hutan, sebab pada kedua sisi jalan hanya terlihat hamparan lahan dan kebun termasuk tanaman kelapa sawit serta rumah-rumah warga bahkan, sejumlah sarang burung walet juga terlihat berada di areal TNK tersebut.

Berdasarkan data TNK, di jalur tersebut terdapat 67 bangunan yang terdiri dari 66 bangunan masyarakat dan satu bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yaitu tempat pelelangan ikan yang tidak difungsikan dan terbengkalai.

Selain itu tercatat enam tempat usaha tempat hiburan malam, empat hotel dan penginapan yang berada di kawasan TNK.

Juga ditemukan 17 usaha pembuatan batu bata merah yang tidak memiliki izin dengan status kepemilikan tanah beragam, baik membuka lahan sendiri, menyewa maupun membeli dari pihak lain.

Jalur Kota Bontang dan Sanggatta juga terdapat terminal lokalisasi serta sejumlah bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang berada di kawasan TNK.

"Banyak program Balai TNK yang ditolak Pemerintah Kabupaten Kutai Timur," kata Hernowo Supriyanto.  (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013