Samarinda (ANTARA Kaltim) - Perambahan hutan di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) masih terus terjadi terutama untuk keperluan perladangan dan pembalakan liar.

"Kami akan terus berupaya mencegah perambahan tersebut," kata Kepala Balai TNK Erli Sukrismanto kepada wartawan yang mengikut `Jurnalism Field Trip` Taman Nasional Kutai yang berlangsung 15-17 Maret 2013, Senin.

Walaupun Balai TNK secara rutin menggelar patroli dan operasi represif, namun pembalakan tersebut masih tetap berlangsung.

Selain minimnya personel, rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya hutan menjadi salah satu penyebab masih terjadinya aksi perambahan tersebut.

"Kami hanya memiliki 42 polisi hutan (Polhut) dengan total pegawai 93 orang yang harus mengawasi 198.629 hektare kawasan TNK. Belum lagi medan yang sangat sulit dijangkau," katanya.

TNK membutuhkan dukungan dan partisipasi semua pihak untuk mencegah meluasnya penggunaan kawasan TNK untuk permukiman dan ladang, apalagi perambahan hutan itu juga disinyalir memperjualbelikan lahan TNK," ungkap Erli Sukrismanto.

Pada operasi represif yang digelar Oktober 2012 hingga Maret 2013, lanjut dia, telah dimintai keterangan 89 orang, 78 di antaranya warga yang diduga melakukan perambahan.

Ironisnya, kata dia, perambahan saat ini meluas hingga di luar 23 hektare yang telah diajukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk `enclave` atau alih fungsi lahan menjadi APL (areal penggunaan lain).

Selain, perambahan, pencurian kayu hingga saat ini masih terus terjadi di kawasan TNK.

"Kayu ulin merupakan jenis kayu yang paling diincar oleh pelaku pembalakan liar sebab harganya mencapai Rp7 juta per kubik. Bahkan, modus yang digunakan pelaku juga saat ini sulit terdeteksi sebab banyak menggunakan kendaraan roda dua," kata Erli Sukrismanto.

Pada operasi tersebut, berhasil ditutup 40 usaha mebel di kawasan TNK, mengamankan kayu sebanyak 200 meter kubik, memusnahkan kayu sebanyak 50 meter kubik serta mendata sekitar 53 sarang burung walet yang berada di kawasan TNK.

Operasi di Taman Nasional atas kerja sama Direktorat PPH, Direktorat Jenderal PHKA dan Polda Kaltim itu juga berhasil ditemukan bangunan di sepanjang pantai Teluk Lombok.

Di tempat ini terdapat 67 bangunan yang terdiri dari 66 bangunan masyarakat dan satu bangunan milik pemerintah daerah Kutai Timur yaitu tempat pelelangan ikan yang tidak difungsikan dan terbengkalai.

Menemukan enam tempat usaha tempat hiburan malam, empat hotel dan penginapan yang berada di kawasan TNK.

Juga ditemukan 17 usaha pembuatan batu bata merah terdapat sebanyak 17 yang tidak memiliki izin dengan status kepemilikan tanah beragam baik membuka lahan sendiri, menyewa maupun membeli dari pihak lain. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013