Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser dan Pengadilan Negeri (PN) Tanah Grogot (Tana Paser), Kalimantan Timur, telah menandatangani perjanjian bersama (MoU) tentang penyelenggaraan persidangan pencatatan kelahiran yang permohonannya terlambat melampui batas waktu 1 tahun.

Kabag Humas Pemkab Paser Adi Maulana SSos, Selasa, mengatakan penandatanganan kerja sama Pemkab Paser dengan Pengadilan Negeri Tanah Grogot dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Paser, Senin (4/2).

"MoU itu ditandatangani Bupati Paser HM Ridwan Suwidi dan Ketua PN Tanah Grogot Yuli Effendi SH MHum," kata Adi.

Hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD Paser H Kaharuddin, Wakil Bupati Paser HM Mardikansyah, Kapolres Paser AKBP Ismahjuddin, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Grogot Dwi Agus Adi Nugroho SH, Dandim 0904/Tng Letkol Inf M Nasrulloh Nasution dan jajaran pejabat Pemkab Paser.
 
Menurut Adi,kerjasama ini merupakan pelaksanaan amanat UU 23/2006 tentang administrasi kependudukan, dimana dalam pasal 32 ayat 2 menegaskan kalau pencatatan kelahiran yang melampaui batas 1 tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan PN.

"Kerjasama ini adalah salah satu wujud pelayanan yang diberikan PN Tanah Grogot kepada masyarakat Kabupaten Paser," katanya.

Menurut Adi, adalah hak setiap Warga Negera Indonesia memiliki identitas kelahiran, sehingga  pemerintah daerah wajib  memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Paser untuk mendapatkan haknya.

"Bupati Paser sudah menginstruksikan  camat, lurah dan kepala desa untuk terlebih dahulu mengiventarisir penduduk yang belum memiliki akte kelahiran. Bila perlu harus jemput bola. Ini kesempatan yang bagi warga mendapatkan akta kelahiran, dengan biaya murah dan terjangkau," katanya. (*)

Pewarta: R Wartono

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013