Sejak Kabupaten Penajam Paser Utara dimekarkan dari Kabupaten Paser di Provinsi Kalimantan Timur pada 2002 hongga kini belum memiliki rumah dinas kepala daerah, kata Bupati setempat Abdul Gafur Mas'ud.

"Di daerah lain sudah punya fasilitas rumah jabatan kepala daerah, tapi Kabupaten Peajam Paser Utara belum ada fasilitas itu," ujar Bupati di Penajam, Jumat.

Rencana pembangunan rumah jabatan bupati sudah muncul pada periode kepemimpinan sebelumnya, masuk pengembangan kawasan pesisir (water front city), tambahnya.

Pembangunan rumah jabatan tersebut menurut Abdul Gafur Mas'ud, bukan perencanaan baru dan diperiode kepemimpinannya hanya melanjutkan atau menyelesaikan pembangunan yang belum rampung.

Biaya rumah jabatan cukup mahal karena perencanaan dan desain pembangunan (landscape/lanskap) berada di kawasan pinggir pantai, sehingga di lokasi pembangunan ada pengerjaan penimbunan dan lainnya.

Dalam perencanaan "Water Front City" sebagai pengembangan kawasan pesisir tersebut juga akan dibangun rumah jabatan Wakil Bupati, Ketua DPRD serta rumah jabatan Forkompinda (forum koordinasi pimpinan daerah).

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mengeluarkan anggaran untuk pembayaran sewa rumah bagi kepala daerah karena belum ada rumah jabatan kata Abdul Gafur Mas'ud, cukup besar per tahunnya.

"Biaya sewa rumah untuk kepala daerah periode 2013-2018 sekitar Rp500 juta per tahun, rinciannya Bupati Rp270 per tahun dan Wakil Bupati Rp230 juta per tahun," ucapnya.

Sejak menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara jelas Abdul Gafur Mas'ud, dirinya menempati rumah PKK (pemberdayaan kesejahteraan keluarga) sebagai rumah jabatan sementara.

Sedangkan untuk Wakil Bupati karena belum ada rumah jabatan lanjut Bupati, rumah pribadi Wakil Bupati dikontrak pemerintah kabupaten dengan biaya Rp194 juta per tahun.

"Karena belum ada fasilitas rumah jabatan, jadinya rumah pribadi dikontrak sama pemerintah kabupaten. Tapi saya tidak melakukan itu, saya tinggal sementara di rumah PKK," katanya.

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Abdul Hakim Muhiddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2021