Sangatta  (ANTARA Kaltim) - Kota Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, membutuhkan kendaraan motor beroda tiga yang dilengkapi bak sampah sebanyak 111 unit dengan daya angkut 2 meter kubik per unitnya.

Menurut Camat Kecamatan Sangatta Utara, Drs Didi Herdiansyah, Senin, kebutuhan armada pengangkut sampah sebanyak 111 unit, sedangkan saat ini baru tersedia 48 unit atau masih kekurangan armada motor sampah sebanyak 63 unit.

"Kekurangan armada motor sampah roda tiga sebanyak 63 unit sudah kami usulkan ke Pemkab Kutai Timur, mudah-mudahan terealisasi," kata Didi Herdiansyah.

Didi mengatakan, tahap pertama armada motor pengangkut sampah sebanyak 48 unit itu sudah diserahkan kepada Desa Sangatta Utara sebanyak 15 unit, Desa Teluk Lingga 15 unit, Desa Swargabara 8 unit dan Desa Singa Gembara 11 unit.

Sedangkan yang diusulkan sebagai tahap kedua akan diserahkan untuk Desa Sangatta Utara sebanyak 22 unit, Teluk Lingga 21 unit, Singa Gembara 18 unit dan Desa Swargabara 2 unit atau total 63 unit.

Menurut Didi, untuk menangani masalah sampah dalam Kota Sangatta yang kian meningkat dan butuh penanganan serius, belum lama ini telah dibentuk mekanisme pembagian dan pengelolaan sampah desa yang melibatkan berbagai pihak atau Badan Pengelola Sampah Desa dan bekerjasama dengan sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) lokal.

Dalam struktur tersebut, kepala desa menjadi penanggung jawab, kemudian kepala dusun menjadi pengawas, sedangkan ketua-ketua RT menjadi koordinator dan ada bendahara badan pengelola dan LSM sebagai pendamping pengelola.

"Koordinator inilah yang paling terdepan dan bertanggung jawab di dalam menangani sampah dengan mengangkat atau menunjuk beberapa orang masyarakatnya sebagai operator motor sampah," kata Didi.

Badan pengelola sampah Desa ini membuat beberapa aturan seperti iuran warga menjadi tiga kategori, yakni masyarakat mampu rumahnya diberikan tanda stiker berwarna hijau dengan dikenakan iuran sebesar Rp30 ribu perbulan. Kemudian warga kurang mampu dipasang stiker berwarna kuning dengan iuran Rp25 ribu dan stiker warna merah bagi warga tidak mampu.

"Sedangkan kalau ada warga yang tidak mau membayar iuran akan dipasang stiker warna hitam. Dan terjadi pelanggaran maka akan dikenakan sanksi pidana paling lama 3 (tiga bulan dan denda paling banyak Rp30 juta," kata Didi Herdiansyah, mantan Kasubbag Protokoler Sekertariat Kabupaten Kutai Timur.

Sosialisasi pelaksanaan iuran dan pengangkutan sampah di Kota Sangatta ini, menurut Didi, baru akan dimulai bulan Januari dengan mengadakan pertemuan langsung dan melalui surat edaran dan brosur.

Sedangkan tugas-tugas masing-masing akan dituangkan dalam surat edaran Badan Pengelola Sampah Desa, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Kutai Timur dan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur. (*)

Pewarta: Adi Sagaria

Editor : Arief Mujayatno


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2013