Samarinda (ANTARA Kaltim) - PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Cabang Samarinda, pada periode Januari–Oktober 2012 telah membayar klaim kepada peserta atau ahli waris anggota dengan nilai total Rp107,232 miliar.

“Pembayaran klaim sebesar itu terbagi menjadi empat jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dan Jaminan Hari Tua (JHT),” ujar Kepala Kantor Jamsostek Cabang Samarinda, Kusumo SE, di Samarinda, Selasa.

Dia merinci, untuk JKK nilai klaim yang telah dibayarkan kepada para peserta, atau anggota Jamsostek sebesar Rp7,568 miliar dengan jumlah klaim sebanyak 570 kasus.

Kemudian pada Jaminan Kematian terdapat 212 kasus klaim dengan nilai pembayaran yang telah dilakukan sebesar Rp4,342 miliar untuk para ahli waris peserta.

Pada kasus JPK dalam periode yang sama terdapat 133.006 kasus, sedangkan jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh Jamsostek mencapai 10,773 miliar.

Pada kasus Jaminan Hari Tua, hingga Oktober 2012 terdapat 11.356 kasus klaim, sedangkan nilai yang telah dibayarkan Jamsostek Samarinda kepada anggotanya senilai 84,773 miliar.

Dia juga mengatakan bahwa perkembangan kepesertaan program Jamsostek Samarinda pada Januari hingga 30 Oktober 2012, tercatat peserta aktif sebanyak 2.009 perusahaan dengan 134.629 tenaga kerja.

Untuk peserta JPK tercatat sebanyak 1.148 perusahaan dengan 52.999 tenaga kerja, sedangkan orang yang ditanggung dalam program itu mencapai 125.414 jiwa.

Sementara untuk kepsertaan program Jasa Konstruksi, baik proyek yang didanai oleh APBN, APBD 1, APBD II, dan biaya swasta, pada periode yang sama terdaftar di Jamsostek Samarinda sebanyak 6.714 tenaga kerja.

Sedangkan untuk tenaga kerja yang bekerja di sektor informal maupun mandiri yang menjadi peserta Jamsostek, pihaknya mencatat telah terdaftar sebanyak tujuh organisasi dengan jumlah 1.128 tenaga kerja.

Dia juga mengatakan sesuai dengan UU Nomor 3 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 14 1993, bahwa pengusaha yang memperkerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta per bulan, wajib mengikutkan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek.

“Berdasarkan peraturan itu, maka setiap kegiatan usaha yang memperkerjakan satu orang pun dengan gaji minimal Rp1 juta, maka wajib memberikan perlindungan melalui program Jamsostek, namun kenyataannya masih banyak perusahaan yang melanggar,” ujar Kusumo. (*) 

Pewarta: M Ghofar

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012