Menyoal Wacana BUMN Multimoda

Jumat, 7 Desember 2012 9:48 WIB

Jakarta (ANTARA Kaltim) - Kementerian Perhubungan melalui Badan Penelitian dan Pengembangan telah wacanakan pendirian sebuah badan usaha milik negara yang khusus membidangi bisnis multimoda. Sebagai langkah awal, Balitbang telah mengirimkan hasil studi mereka tentang pendirian unit eselon satu baru yang kelak membidangi pengaturan bisnis tersebut kepada Menteri Perhubungan.

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kepala Balitbang, L. Denny Siahaan, penataan multimoda transportasi mendesak dilakukan mengingat Indonesia akan memasuki Asean Connectivity pada 2015. Adapun direktorat jenderal baru yang akan didirikan itu nantinya mengurusi soal sarana, prasarana, dan angkutan khusus seperti angkutan Lebaran, Natal, Tahun Baru, liburan sekolah, saat terjadi bencana alam, katanya.

Apakah memang diperlukan sebuah BUMN khusus untuk mengurusi multimoda transportasi di Indonesia ? Bagaimana hubungannya dengan perusahaan-perusahaan, baik milik negara maupun yang dijalankan oleh swasta yang selama ini sudah menjalankan bisnis mereka secara multimoda walaupun masih relatif terbatas ? Bagaimana hubungannya dengan berbagai instansi lain yang juga sedikit banyak terkait dengan transportasi multimoda seperti Kementerian Keuangan (Bea dan Cukai), Kementerian Perdagangan dan sebagainya ?

Sekelumit transportasi multimoda

Transportasi multimoda, juga dikenal di kalangan pelaku bisnis logistik dengan istilah combined transport, adalah pengangkutan barang dengan menggunakan dokumen pengangkutan (bill of lading-B/L) tunggal dan menggunakan paling sedikit dua moda transportasi yang berbeda. Penyedia layanan multimoda dalam memberikan layanannya tidak mesti memiliki moda transportasi. Pemain transportasi multimoda disebut juga dengan istilah multimodal transport operator (MTO).

Dengan prinsip multimoda kegiatan pengangkutan hampir tidak ada lagi sekat di dalamnya. Maksudnya, antara shipping-forwarding-port-inland transport-consolidation/distribution center adalah sebuah rangkaian yang tak terputus. Penerapan transportasi multimoda selama ini telah merubah perilaku industri dalam pengelolaan bahan baku dan produksi.

Pabrikan sudah banyak yang tidak menyediakan gudang (zero inventory) dan mengandalkan penyimpanan bahan baku produksi di atas moda transportasi. Operator transportasi multimoda memastikan bahan baku produksi itu sampai di pabrik tepat pada waktunya (just in time) dengan menggunakan kereta api, truk, kapal atau moda lainnya.

Kini sistem multimoda telah berjalan di hampir seluruh belahan dunia dan hanya tersisa sedikit negara yang belum menerapkannya, termasuk Indonesia. Dalam konteks ini, wacana penerapan transportasi multimoda yang diusung Kemenhub patut diapresiasi.

Bukan jawaban

Penerapan transportasi multimoda di Indonesia memang sangat tepat mengingat negeri ini merupakan negara kepulauan yang sangat luas dengan keterbatasan alat transportasi yang cukup akut. Namun, mendirikan sebuah unit eselon satu baru dalam Kemenhub yang khusus membidangi masalah ini dan sebuah BUMN multimoda yang akan menjalankan arahan yang dibuat oleh ditjen itu jelas bukan jawaban.

Ada beberapa poin mengapa usulan Balitbang Kemenhub di muka tidak tepat. Pertama, semangat terdalam transportasi multimoda adalah deregulasi yang diwujudkan dengan penyederhanaan prosedur, dalam hal ini penggunan single document untuk berbagai moda transportasi. Seiring perkembangan teknologi informasi (TI), transportasi multimoda juga merupakan salah satu sektor yang paling intensif menggunakan TI dalam bidang tracking dan tracing.

Sehingga, komunikasi antara para pihak (shipping, forwarding, port, inland transport, consolidation/distribution center) makin lancar karena sudah B-to-B. Pemerintah hampir tidak terlibat sama sekali. Pendirian ditjen multimoda, sebut saja demikian, dengan wewenang regulasinya sepertinya justru akan membuat transportasi multimoda menjadi highly regulated.

Pada akhirnya kita makin tidak kompetitif saja dibanding negara serantau yang sudah berkembang transportasi multimoda-nya. Kalaupun diperlukan institusi pengatur (regulatory body) serahkan saja kepada para pelaku untuk membuatnya.

Kedua, pendirian BUMN multimoda akan membuat “dunia persilatan” logistik di Indonesia makin semrawut. Pasalnya, beberapa badan usaha pelat merah secara terbatas sudah menjalankan transportasi multimoda. Contohnya, perusahaan pelayaran sudah pula menjadi forwarder atau operator terminal. Ini belum lagi ditingkahi dengan gagasan BUMN kepelabuhanan untuk menggarap sektor pelayaran. Bagaimana bisnis mereka nantinya jika wacana BUMN multimoda  jadi diimplementasikan ?

Bukan hendak menafikan kerja akademik yang telah dilakukan oleh Balitbang Kemenhub, sebaiknya wacana BUMN multimoda tidak diteruskan. Sebagai gantinya, mari kita dorong penerapan prinsip-prinsip transportasi multimoda yang sudah jalan di lapangan agar lebih berkembang. Salah satunya adalah penggunaan electronic data interchange (EDI) yang saat ini terbatas hanya untuk barang-barang impor.

Penulis adalah Direktur The National Maritime Institute (Namarin)

 

Pewarta: Siswanto Rusdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2012

Terkait

Rekrutmen Bersama BUMN dibuka mulai Sabtu

Jumat, 22 Maret 2024 17:43
Terpopuler