Kendari (ANTARA News) - Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi
Sulawesi Tenggara (Sultra) Bagus Hari Cahyono mengatakan obat PCC
(paracetamol, caffeine, dan carisoprodol) yang dikonsumsi puluhan warga
Kendari sehingga mereka dilarikan di UGD dosisnya berbeda dari yang
umumnya.
"Ini kemasannya saja yang PCC, tapi obatnya bukan sehingga efeknya
seperti yang terjadi pada puluhan warga yang dilarikan ke rumah sakit
tersebut," kata Bagus Hari di Kendari, Rabu.
Dikatakan, pihaknya bersama kepolisian sudah menduga obat Tramadol
dan Somadril menjadi penyebab beberapa warga yang dilarikan ke UGD
selama dua hari ini.
"Hanya saja efek yang ditimbulkan itu masih menjadi pertanyaan,
mengonsumsi tiga sampai lima butir obat ini efeknya korban kehilangan
kesadaran hingga berhari-hari," katanya.
Tetapi, kata dia, yang terjadi pada korban yang sedang ditangani
saat ini berbeda, bahkan ada yang menceburkan diri ke laut hingga
meninggal.
Ia mengatakan obat Somadril dan Tramadol masuk dalam daftar G, yang
artinya obat itu masuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya
harus menggunakan resep dari dokter.
"Bila obat ini dikonsumsi dengan dosis tinggi atau dosis yang tidak
sesuai anjuran dokter maka bisa berakibat fatal bagi penggunanya
sehingga harus diawasi peredarannya," katanya.
Puluhan warga selama dua hari terakhir dilarikan ke UGD beberapa
rumah sakit di Kendari dan yang terbanyak di RSJ Kendari karena
mengalami gangguan kejiwaan diduga habis mengonsumsi obat PCC yang
dioplos dengan Somadril dan Tramadol.
Data terakhir pihak BNN Sultra korban yang dilarikan ke rumah sakit
tersebut berjumlah 64 orang, dua di antaranya meninggal dunia. (*)
BNN: Obat PCC Dikonsumsi Warga Kendari Dosisnya Berbeda
Jumat, 15 September 2017 9:52 WIB