Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menegaskan pentingnya pengelolaan
ekosistem mangrove melalui penerbitan Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Perekonomian (Permenko) No.4 Tahun 2017 tentang Kebijakan,
Strategi, Program dan Indikator Kinerja Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Nasional (Stranas Mangrove).
"Permenko ini mengatur percepatan implementasi Stranas Mangrove
melalui penetapan kegiatan atau rencana aksi untuk kementerian/lembaga
dengan batas waktu dua bulan sejak ditetapkan," kata Deputi Bidang
Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Kementerian Koordinator Perekonomian Montty Girianna di Jakarta, Kamis.
Montty menjelaskan Permenko ini mengatur berbagai sasaran,
strategi, program dan kegiatan pada empat nilai penting pengelolaan
ekosistem mangrove yaitu ekologi, sosial ekonomi, kelembagaan dan
perundang-undangan.
Permenko ditujukan sebagai pedoman dan acuan
bagi pemerintah, pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota dan
para pihak lain dalam mengelola ekosistem mangrove sesuai dengan
karakteristik daerah masing-masing.
Ia menekankan bahwa regulasi tersebut merupakan alat keterlibatan
publik secara luas, baik untuk berpartisipasi dalam pemulihan seperti
ikut dalam penanaman mangrove maupun turut mengawasi apabila ada
kementerian/lembaga yang belum melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
tertuang dalam Permenko.
"Sehingga target tutupan ekosistem mangrove yang baik pada 2045 sebesar 3,49 juta hektare dapat tercapai," ucap Montty.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2015
menunjukkan cakupan ekosistem mangrove telah mengalami kerusakan seluas
1,82 juta hektare, dengan kondisi baik hanya mencapai 1,67 juta hektare.
Data tersebut mengindikasikan bahwa total luas mangrove Indonesia
dalam waktu dua puluh tahun terakhir telah berkurang sangat signifikan
akibat konversi.
Kriteria mangrove yang baik antara lain memiliki
kerapatan tutupan atau kanopi lebih besar dari 70 persen, sehingga
dapat mencegah intrusi air laut dan sebagai pelindung garis pantai dari
abrasi dan tsunami.
Selain itu, mangrove tersebut dapat menjadi tempat berkembang biak
dan berpijah aneka biota laut, menjadi penyerap karbon lima kali lebih
baik dari pohon lahan biasa atau hutan dan penyerap polutan.
Ekosistem mangrove yang baik juga merupakan sistem penyangga
kehidupan ekonomi masyarakat, sumber pangan dan penjaga kekayaan
keanekaragaman hayati.
Sedangkan, ekosistem mangrove yang rusak kerapatan tutupan atau kanopinya lebih kecil dari 50 persen.
Kerusakan ekosistem mangrove antara lain terjadi akibat pencemaran
limbah plastik, limbah rumah tangga, tumpahan minyak, penebangan pohon
ilegal, dan alih fungsi lahan untuk berbagai kepentingan seperti tambak,
pemukiman, perkebunan, industri, infrastruktur pantai dan pelabuhan. (*)
Pemerintah Keluarkan Kebijakan Pengelolaan Mangrove
Kamis, 7 September 2017 14:13 WIB