Jakarta (ANTARA News) - Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) menyatakan
baru sebanyak 1.032 dari 2.700-an rumah sakit di Tanah Air yang telah
terakreditasi.
"Baru separuh rumah sakit di Tanah Air baik rumah sakit swasta
maupun pemerintah yang sudah terakreditasi. Jumlah sebanyak itu, untuk
semua akreditasi mulai dari tingkatan dasar hingga utama," ujar Ketua
Eksekutif KARS, Dr Sutoto, usai pertemuan ilmiah tahunan dan semiloka
rumah sakit ke-3 di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan rumah sakit untuk tipe C dan D banyak mendapatkan
akreditasi dengan strata dasar atau perdana. Sedangkan untuk tipe A dan
B, strata yang didapat adalah paripurna.
" Sebagian rumah sakit di Tanah Air, banyak yang tipe C dan D."
Sutoto menjelaskan masih banyaknya rumah sakit yang belum
melakukan akreditasi disebabkan karena kendala administrasi seperti
pergantian manajemen dan sebagainya.
Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia
(PERSI), Dr Kuntjoro Adi Purjanto, mengatakan sebagian rumah sakit belum
terakreditasi karena kesulitan mengaplikasikan sebanyak 1.353 elemen
setiap harinya.
"Selain itu juga masalah sumber daya manusianya. Terutama klinik yang hanya memiliki dua atau tiga dokter," kata Kuntjoro.
Dengan jumlah sumber daya manusia yang sedikit, maka tidak mudah
menerapkan semua elemen yang telah ditetapkan oleh KARS.
Pihaknya telah melakukan pemetaan sumber daya manusia dan hasilnya
tenaga medis banyak yang berkumpul di regional satu yang terdiri dari
DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.
Untuk proses akreditasi, lanjut dia, banyak yang harus disiapkan
terutama dalam bidang infrastruktur. Namun proses akreditasi itu
diyakini mampu meningkatkan keselamatan pasien.
Pada kesempatan itu juga dilakukan peresmian Standar Nasional
Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1 (SNARS Ed 1) yang merupakan standar
akreditasi yang disusun sendiri oleh personil KARS mengacu pada standar
ISQua dan Joint Commission International (JCI) edisi 4 dan 5.
Seperti diketahui standar akreditasi yang digunakan oleh KARS
sekarang adalah standar akreditasi versi 2012 yang merupakan terjemahan
dari standar akreditasi JCI Edisi 4. Saat ini sesuai dengan Peraturan
Menteri Kesehatan (PMK) No 34 tahun 2107 yang di beri kewenangan
melakukan akreditasi adalah lembaga independen yang sudah terakreditasi
ISQua, nah saat ini lembaga KARS telah terakreditasi ISQua baik untuk
organisasinya maupun sistem rekruitmen dan pelatihan calon surveyornya.
Dengan
telah adanya SNARS Ed 1 ini maka dalam waktu dekat KARS juga akan
memintakan akreditasi ISQua bagi SNARS Ed 1 ini. Begitu pula dengan
telah diakuinya KARS oleh ISQua sebagai badan akreditasi Internasional,
maka KARS juga dapat melaksanakan akreditasi internasional. (*)
KARS: Baru Separuh Rumah Sakit Terakreditasi
Rabu, 9 Agustus 2017 12:35 WIB