Pangkalpinang (ANTARA News) - Koordinator Program Konsultan Pendamping
Wilayah (KPW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Muhammad Reza Jayadi
meminta para pendamping desa untuk mengawasi penyaluran dan penggunaan
anggaran dana desa (ADD) di daerah itu.
"Kasus tangkap tangan terhadap penyelewengan dana desa di Kabupaten
Pamekasan Jawa Timur oleh KPK harus menjadi pelajaran dan peringatan
keras bagi seluruh pemangku kepentingan terhadap dana desa, terutama
pemerintah daerah dan pemerintah desa," katanya di Pangkalpinang,
Minggu.
Menurut dia, program Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi yang
merupakan amanah dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 jangan
sampai ada manipulasi demi kepentingan dan keuntungan seseorang atau
kelompok dengan mengorbankan serta menjadikan desa sebagai objek untuk
memperkaya diri.
"Sekali lagi saya ingatkan, jangan coba-coba. Pengawasan dan
penindakan ini adalah Instruksi Presiden kepada KPK dan Menteri Desa,
agar betul-betul dan serius dalam mengawasi desa. Semoga hal ini tidak
terjadi di Bumi Serumpun Sebalai yang kita cintai ini," ujarnya.
Ia mengimbau pendamping desa untuk benar-benar mengawal anggaran dana desa agar penggunaannya sebagaimana mestinya.
Selain itu, dia juga meminta para pendamping desa agar tidak takut
untuk melaporkan apabila ada indikasi terjadinya penyimpangan dalam
penyaluran dan pengelolaan dana desa.
"Jalankan tupoksi pendampingan dengan benar dan penuh tanggung
jawab, jangan sampai sebagai pendamping melanggar kode etik profesi saat
mengetahui ada penyimpangan, lalu didiamkan," katanya.
Ia lantas mengajak semua pihak membangun negeri ini dengan semangat
pengabdian yang tinggi demi masyarakat desa yang berdaulat dan
sejahtera. (*)
Pendamping Desa Diminta Awasi Penggunaan Dana Desa
Senin, 7 Agustus 2017 9:28 WIB