Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan berencana merumuskan ulang
atau reformulasi cara penghitungan dana desa agar penggunaannya dapat
kemudian diprioritaskan untuk pengentasan kemiskinan di desa tertinggal
dan sangat tertinggal.
"Tahun ketiga pelaksanaan dana desa akan evaluasi dan reformulasi
dari cara penghitungan dana desa untuk fokus pada pengentasan kemiskinan
dan ketertinggalan secara geografis," kata Direktur Jenderal
Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo, dalam diskusi
media di Jakarta, Kamis.
Boediarso mengatakan jumlah desa yang masuk dalam kategori
tertinggal dan sangat tertinggal masih banyak meskipun dana desa sudah
ditingkatkan.
Ia menyebutkan secara nasional 60 persen desa termasuk desa
tertinggal dan sangat tertinggal. Di Sumatera 75 persen tergolong desa
tertinggal dan sangat tertinggal, sementara di Jawa 31 persen.
Boediarso menyebutkan bahwa dana desa yang dialokasikan di Jawa dan
Sumatera jumlahnya hampir sama yaitu sekitar Rp18 triliun. Namun,
perbandingan persentase desa tertinggal dan sangat tertinggal yang
berbeda antara Jawa dan Sumatera menyebabkan perlunya pengelolaan dan
pemanfaatan dana desa secara tepat guna.
Langkah reformulasi yang akan dilakukan Kementerian Keuangan pada
penghitungan dana desa dilakukan dengan mengubah alokasi dasar,
memperbesar alokasi berbasis formula, dan afirmasi bagi desa-desa
prioritas atau 3T (terpencil, tertinggal, terdepan).
Sebagaimana diketahui, penghitungan dana desa saat ini dibagi oleh
porsi alokasi dasar sebesar 90 persen untuk kepentingan pemerataan dan
porsi alokasi formula 10 persen untuk aspek keadilan.
Mengenai porsi alokasi formula 10 persen tersebut masih terbagi
dengan bobot jumlah penduduk desa 25 persen, angka kemiskinan desa 35
persen, luas wilayah desa 10 persen, dan tingkat kesulitan geografis
desa 30 persen.
Boediarso mengatakan reformulasi dana desa memungkinkan penurunan porsi alokasi dasar yang sebesar 90 persen.
"Alokasi yang dibagi rata, entah desanya besar atau kecil,
menerimanya sama. Kalau dibagi jumlah penduduk maka akan timpang, daerah
penduduk kecil akan menerima jumlah yang besar per kapita. Kalau
penduduknya banyak maka terkesan dana desa per kapita rendah," ucap dia.
Sementara, lanjut Boediarso, untuk porsi alokasi formula akan difokuskan pada bobot angka kemiskinan desa.
"Dengan pro pada bobot tersebut, maka otomatis desa yang mempunyai
penduduk miskin besar akan menerima dana desa lebih besar," ungkap dia.
Kemudian terkait afirmasi bagi sekitar 20 ribu desa tertinggal dan
sangat tertinggal di daerah 3T akan diberikan alokasi dana desa yang
lebih besar dari desa lainnya.
"Harapannya prasarana dan sarana dasar di desa tertinggal dan sangat
tertinggal daerah 3T bisa meningkat. Peningkatan alokasi untuk
kemiskinan ini diharapkan mampu mengurangi kemiskinan di desa," ucap
Boediarso. (*)
Kemenkeu Reformulasi Dana Desa untuk Kurangi Kemiskinan
Jumat, 4 Agustus 2017 10:48 WIB