Jakarta (ANTARA News) - KPK sudah mengindentifikasi empat celah dana desa yang terjadi di Indonesia.
"Dalam konteks pencegahan terkait dana desa," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Rabu.
KPK sudah menyelesaikan kajian pengelolaan keuangan desa dan KPK
pernah memberikan hasil kajian itu kepada pemerintah karena melihat
celah dalam empat aspek, yaitu regulasi, tata laksana, pengawasan serta
kualitas dan integritas SDM yang mengurus dana desa
Pada Rabu KPK mengumumkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala
Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka kasus
dugaan tindak pidana korupsi suap terkait penanganan kasus indikasi
penyalahgunaan dana desa Dassok yang ditangani Kejaksaan Negeri
Pamekasan.
Nilai suap yang diduga diberikan kepada Rudy adalah sebesar Rp250
juta yang berasal dari Bupati Ahmad Syafii, Inspektur Pemerintah
kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi dan
Kabag Inspektur kabupaten Pameksan Noer Solehhoddin.
"Kenapa hal ini penting? Karena pada 2017 pemerintah mengalokasikan
Rp60 triliun yang disalurkan melalui kabupaten/kota. Pemkab Pamekasan
bahkan mengelola Rp720 juta per desa, bayangkan praktik yang sama
terjadi di semua desa bisa saja uang yang dianggarkan yang Rp60 triliun
itu tidak mencapai sasarannya?" kata Laode.
Laode mengemukakan, KPK sudah menggandeng BPKP untuk bekerjasama
dengan Kementerian Desa agar laporan sistem pengelolaan dana desa lebih
sederhana.
Karena itu BPKP membuat sistem laporan yang agak berbeda dengan sistem laporan APBN biasa.
"Kedua kami juga meminta ada sistem pelatihan yang baik khususnya
pendamping dan kepala desa. Bahkan saya hadir saat pelatihan itu dan
berkampanye keliling Yogyakarta agar dana desa harus tepat sasaran
karena itulah yang juga diminta presiden agar dana desa tepat sasaran
dan membangun kesejahteraan masyarakat," kata Laode.
KPK tetap melakukan pendampingan ke beberapa kementerian terkait dana desa ini.
"Karena anggaran dana desa berasal dari kementerian desa tapi
pelaporan dan manajemen dilakukan bupati dan bupati bertanggung jawab
kepada Mendagri," katanya.
"KPK sangat menaruh harapan memang kalau kita lihat satu desa
mendapat Rp1 miliar dan kelihatannya tahun 2018 akan lebih besar lagi,
bahkan kami dengar akan dilipatgandakan. Karena itu sistem pengawasan
dan pengelolaan harus betul-betul diperhatikan," tegas Laode. (*)
KPK Identifikasi Empat Celah Dana Desa
Kamis, 3 Agustus 2017 9:22 WIB