Jakarta (ANTARA News) - Komisi I DPR RI meminta masukan Perusahaan Umum
Lembaga Kantor Berita (Perum LKBN) Antara terkait Rancangan
Undang-Undang Radio Televisi Republik Indonesia, dalam Rapat Dengar
Pendapat Umum yang dilaksanakan pada Selasa (25/7).
Berdasarkan informasi dari Kesekjenan DPR, Komisi I DPR akan meminta
pendapat Direktur Utama Perum LKBN Antara Meidyatama Suryodiningrat
terkait wacana penggabungan Antara dalam konteks RUU RTRI.
Rapat tersebut direncanakan berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPR
di Gedung Nusantara II, pada Selasa (25/7) pukul 12.00 WIB.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Radio Televisi Republik Indonesia
(RTRI) yang kini masuk dalam tahap pembahasan di Panitia Kerja Komisi I
DPR RI, dan diharapkan banyak pihak dapat segera disahkan.
RUU itu diharapkan dapat mengatasi masalah minimnya lembaga
penyiaran komersial dalam menjaga netralitas menjelang pemilihan umum
pada 2019.
Selain itu RUU RTRI berisi mekanisme peleburan dua perusahaan penyiaran milik pemerintah yaitu TVRI dan RRI menjadi RTRI.
RUU tersebut sudah dalam pembahasan DPR RI sejak tahun 2013 namun
hingga saat ini RUU tersebut belum diselesaikan untuk disahkan menjadi
UU. (*)
DPR Minta Masukan LKBN Antara terkait RUU RTRI
Selasa, 25 Juli 2017 10:25 WIB