Jakarta (ANTARA News) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengatakan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen dalam UU Pemilu, akan menghindarkan Presiden terpilih 2019 "tersandera" politik parlemen.
"Kita tidak ingin siapapun nanti yang dipilih sebagai Presiden
2019 mengalami penyanderaan lebih besar di DPR," ujar Sekjen PPP Arsul
Sani di arena Mukernas PPP, di Ancol, Jakarta, Jumat.
Untuk diketahui, PT 20 persen artinya partai atau gabungan
partai yang ingin mencalonkan presiden 2019, wajib memperoleh minimal 20
persen kursi di DPR RI. Dengan demikian, Capres 2019 otomatis sudah
mengantongi minimal 20 persen kekuatan politik di parlemen.
Arsul menjelaskan, di awal Pilpres 2014, Jokowi diusung empat
partai yakni PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem dan PKB. Perolehan kursi
keempat partai tersebut di parlemen jika digabungkan secara persentase
lebih dari 30 persen.
Dengan kekuatan 30 persen itu saja, kata Arsul, Presiden Jokowi
di awal pemerintahannya kesulitan mendapatkan tambahan kekuatan
parlemen.
"Dengan modal awal dukungan 30 persen saja pemerintah kesulitan
mendapatkan tambahan kekuatan di DPR. Baru setelah PPP masuk koalisi,
kemudian terjadi keseimbangan kekuatan di DPR. Bagaimana jadinya kalau
sejak awal PT nol persen," kata Arsul.
Arsul menekankan jika PT ditetapkan nol persen, Presiden
terpilih 2019 akan membutuhkan upaya lebih besar untuk dapat merangkul
kekuatan politik parlemen.
Sebelumnya dalam Rapat Paripurna tentang RUU Pemilu, enam
fraksi yakni PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP sepakat
menyetujui PT 20-25 persen. Sementara empat fraksi lain yakni Gerindra,
Demokrat, PAN dan PKS tidak setuju dan memilih keluar dari ruang rapat
atau "walkout".
Empat partai yang meninggalkan ruang sidang menginginkan PT nol
persen dengan pertimbangan bahwa Pemilu Legislatif dan Pilpres 2019
dilaksanakan serentak sehingga tidak ada landasan bagi ambang batas
Presiden.
Sementara jika menggunakan hasil perolehan kursi Pemilu Legislatif
2014, hal itu dinilai seperti menggunakan tiket lama untuk Pilpres
2019. (*)
PPP: Presidential Threshold 20 Persen Hindarkan Presiden "Tersandera"
Jumat, 21 Juli 2017 16:37 WIB