Penajam (ANTARA Kaltim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menyosialisasikan program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonseia wajib menjadi peserta program jaminan sosial sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Cabang BPJS Kota Balikpapan Muhammad Fakhriza saat sosialisasi di Penajam, Senin.
Menurut ia, setiap orang atau organisasi juga mempunyai kewajiban untuk turut mendukung implementasi dalam program jaminan kesehatan nasional.
"Berbagai regulasi menunjukkan pentingnya jaminan kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, terutama di bidang kesehatan," ujar Muhammad Fakhriza.
Sosialisasi JKN-KIS ini merupakan salah satu upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di wilayah Penajam Paser Utara.
Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menyoroti penyaluran KIS di daerah setempat yang tidak tepat sasaran.
"Tidak tepatnya sasaran penyaluran KIS itu, mengakibatkan banyak warga kurang mampu tidak dapat menikmati program layanan kesehatan," ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Anwar Sanusi.
Politisi dari Partai Gerindra tersebut menegaskan, BPJS harus melakukan pembenahan terlebih dahulu, sehingga pelayanan program jaminan kesehatan kepada masyarakat tepat sasaran.
Semantara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Jamaluddin menekankan agar BPJS memberikan pemahaman kepada masyarakat, sehingga warga kurang mampu tidak mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri.
"Petugas BPJS harus mengarahkan warga kurang mampu untuk mendaftar ke pemerintah kabupaten, sehingga dapat menerima bantuan iuran dari APBN dengan fasilitas kelas tiga," jelas politikus dari Partai Golkar tersebut.
"BPJS hanya menerima data dan tidak berhak mengubah data itu, jadi jika ada perbaikan data penerima bantuan iuran APBN dilaporkan kepada Dinas Sosial," jelas Muhammad Fakhriza menanggapi pertanyaan legislator tersebut.
Ia menjelaskan, BPJS hanya menunggu data penerima bantuan iuran APBN itu diubah olah Kementerian Sosial, berdasarkan laporan dari Dinas Sosial.
Terkait warga kurang mampu di Kabupaten Penajam Paser Utara, Fakhriza menambahkan instansinya sudah membahas dengan Satgas Pelayanan Kesehatan yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah setempat, namun meminta waktu untuk melakukan pendataan terlebih dahulu.(*)
BPJS Sosialisasi JKN-KIS Kepada Anggota DPRD Penajam
Senin, 12 Juni 2017 21:33 WIB