Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, menetapkan nilai zakat fitrah yang harus dikeluarkan
umat Islam sebesar 2,5 Kg atau jika dibayar dengan uang sebesar Rp25.000 hingga Rp37.500 per jiwa disesuaikan beras yang dikonsumsi.
"Nilai
kadar zakat fitrah dan fidyah 1438 Hijriah sebesar 2,5 kilogram beras
disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat,†kata Kepala
Kemenag Paser Mohlis di Tanah Grogot, Rabu.
Ketentuan
itu berdasarkan hasil rapat dengan beberapa instansi terkait,
seperti Pengadilan Agama Tanah Grogot, Baznas, MUI, Bulog, dan Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah setempat.
"Masyarakat
yang mengonsumsi beras dengan harga Rp15.000 per kilogram, zakat fitrah yang
dikeluarkan sebesar Rp37.500 per jiwa," kata Mohlis.
Sedangkan
untuk masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga Rp13.000 per
kilogram, zakat yang dikeluarkan sebesar Rp32.500 per jiwa. Adapun
masyarakat yang mengonsumsi beras seharga Rp10.000 per kilogram, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan Rp25.000 per jiwa.
Selain zakat fitrah juga telah ditetapkan nilai fidyah. "Fidyah yang dikeluarkan sebesar 1 mud atau 8 ons beras setiap jiwa per hari," ujarnya dengan menambahkan fidyah yang dikeluarkan ini juga disesuaikan dengan nilai beras yang dikonsumsi masyarakat.
Mohlis berharap ketetapan zakat dan fidyah tersebut dapat menjadi acuan masyarakat Paser dalam menunaikan kewajibannya.