Jakarta (ANTARA News) - Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut
Umum (JPU) menyatakan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok) langsung ditahan di Rutan Cipinang.
"Sekarang proses administrasi di Rutan Cipinang. Sementara tahanan
karena dia bukan narapidana makanya eksekusi ditahan di rutan," kata Ali
seusai persidangan pembacaan putusan Ahok di Auditorium Kemenerian
Pertanian, Jakarta, Selasa.
Ia juga menegaskan bahwa Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang
setelah divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Utara.
"Langsung dilaksanakan, tidak ada protokol karena penetapan itu segara," ucap Ali.
Sementara itu, Ahok mengajukan banding atas vonis pidana penjara
selama dua tahun yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Utara.
"Kepada saudara Jaksa maupun kepada terdakwa mempunyai hak untuk
mengajukan upaya hukum selama tujuh hari ini setelah diucapkan putusan,
yaitu berupa upaya hukum banding. Oleh karena itu saudara terdakwa untuk
berkonsultasi dengan penasihat hukum sebelum ajukan sikap saudara,"
kata Dwiarso Budi Santiarto, Ketua Majelis Hakim persidangan Ahok.
"Kami akan melakukan banding yang mulia," kata Ahok.
Hakim Dwiarso pun mengingatkan kepada terdakwa walaupun sudah
mengucapkan banding di persidangan ini harus dtindaklanjuti dengan
membuat atau mencatatkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta
Utara.
"Nanti di situ saudara menandatangani akte banding bersama-sama
dengan panitera dan di situ saudara sah resmi ajukan banding," ucap
Dwiarso. (*)
Ahok Langsung Ditahan di Rutan Cipinang
Selasa, 9 Mei 2017 13:49 WIB