Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan
Tinggi (Kemristekdikti) akan mengeluarkan peraturan mengenai kuota
penerimaan mahasiswa kedokteran dan kedokteran gigi.
"Akhir Mei ini, peraturan mengenai pembatasan kuota tersebut akan
keluar," kata Direktur Penjaminan Mutu Direktorat Jenderal Pembelajaran
dan Kemahasiswaan Kemristekdikti, Aris Junaidi, di Jakarta, Jumat.
Peraturan menteri tersebut akan membahas kuota penerimaan mahasiswa
kedokteran dan kedokteran gigi mengacu pada akreditasi dan kelulusan
mahasiswa.
"Misalnya perguruan tinggi tersebut, program studi kedokteran
akreditasinya A dan angka kelulusan tinggi, maka baru boleh menerima
mahasiswa baru sebanyak 300 orang," jelas dia.
Selama ini ada
perguruan tinggi swasta yang bisa menerima 700 hingga 800 mahasiswa
baru. Ia mengatakan nantinya tidak ada lagi penerima mahasiswa baru
kedokteran dan kedokteran gigi sebanyak-banyaknya.
"Jadi, nanti langsung kekunci di pangkalan data," katanya.
Pembatasan
penerimaan mahasiswa baru, menurut dia, dilakukan untuk meningkatkan
mutu lulusan fakultas kedokteran dan kedokteran gigi di
perguruan-perguruan tinggi.
Ia menambahkan bahwa Kemristekdikti bertanggung jawab meningkatkan mutu pendidikan tinggi.
Saat ini, dari 4.472 perguruan tinggi di Tanah Air, baru 50
perguruan tinggi yang memiliki akreditasi A dan yang memiliki program
studi terakreditasi A baru sebanyak 2.512 dari 20.254 program studi
terakreditasi.
Menurut data Badan Akreditasi Nasional-Perguruan
Tinggi, ada 50 perguruan tinggi yang mempunyai akreditasi A, 345
perguruan tinggi terakreditasi B, 736 perguruan berakreditasi C, dan
sisanya sebanyak 3.340 belum terakreditasi.
Sementara, untuk program studi. Dari 26.672 program studi, baru
2.512 program studi yang memiliki akreditasi A, akreditasi B sebanyak
9.922 dan akreditasi C sebanyak 7.280, dan sekitar 5.000-an program
studi tidak terakreditasi. (*)
Pemerintah Atur Kuota Mahasiswa Kedokteran dan Kedokteran Gigi
Jumat, 5 Mei 2017 14:35 WIB