Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur menangkap dua
residivisi narkoba di Kota Balikpapan sekaligus mengamankan barang bukti
satu ons sabu-sabu.
"Tadi pagi kami berhasil menangkap dua residivis di Balikpapan,
yakni AS Bin S (34) dan Re Bin M (22), warga Jalan Blora, Kelurahan
Klandasan Ilir Balikpapan," ujar Kepala BNNP Kaltim Sofyan Syarif
melalui Kepala Bidang Pemberantasan Kompol Muhammad Daud di Samarinda,
Kamis.
Keduanya berhasil ditangkap oleh BNNP Kaltim ketika melakukan sabu-sabu untuk dijual.
Dari tangan AS dan Re, petugas mengamankan satu ons sabu-sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit kendaraan roda 2 dan dua buah telepon genggam. Barang tersebut digunakan oleh pelaku saat peristiwa penangkapan.
Daud melanjutkan, AS dan Re sejak lama dalam pengawasan tim anggota
BNNP Kaltim karena ada kecurigaan mereka melakukan transaksi sabu-sabu
sehingga pengawasan dilakukan dari siang sampai malam.
"Pengawasan yang kami lakukan selama ini tidak sia-sia. Setelah
melihat kedua orang ini melakukan penyerahan narkotika jenis sabu-sabu,
petugas langsung melakukan penangkapan, sehingga keduanya tertangkap
tangan lengkap dengan barang buktinya," katanya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuata mereka, kini AS dan Re sudah
dibawa ke BNNP Kaltim untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan
kasus. (*)
BNNP Kaltim Tangkap Dua Residivis Sabu-Sabu
Kamis, 16 Maret 2017 17:43 WIB