Jakart (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
menegaskan kebijakannya mengaktifkan kembali Basuki T. Purnama alias
Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta bukan dalam kapasitas membela yang
bersangkutan namun menjalankan perintah konstitusi.
"Saya tidak membela Ahok namun membela Presiden dan saya bertanggung
jawab sehingga kalau pun salah siap diberhentikan. Saya membela
Presiden dan kebetulan kasus ini menyangkut Ahok," kata Tjahjo dalam
Rapat Kerja Komisi II DPR, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan kalau status hukum bupati/walikota ada diskresi Mendagri namun terkait gubernur ada Keputusan Presiden.
Tjahjo mengatakan dirinya harus adil karena ada kasus gubernur yang
menjadi terdakwa namun dituntut Jaksa di bawah lima tahun yaitu 8 bulan
sehingga bisa mencalonkan kembali.
"Lalu ada seorang bupati tertangkap tangan kasus narkoba, diskresi saya untuk diberhentikan," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam kasus Ahok tersebut, dakwaan yang diajukan
Jaksa adalah alternatif, ada yang ancaman hukumannya empat tahun dan
lima tahun.
Menurut dia, kalau dirinya memberhentikan Ahok namun dalam proses
pengadilannya, Jaksa menuntut empat tahun maka dirinya yang salah.
"Kami bawa ke MA lalu dibalas tanggal 16 Februari, dalam pertemuan
kami diskusi, bapak harus balas karena intrepretasinya beda. Walapun
semua benar, saya juga mempertanggungjawabkan ke presiden, sudah benar
ini," katanya.
Tjahjo mengatakan dirinya konsisten dengan keputusannya untuk
menunggu tahapan di pengadilan. Dia menegaskan dirinya sebagai pembantu
Presiden tidak mungkin menjerumuskan Presiden dengan keputusan yang
salah.
Anggota Komisi II DPR dari fraksi PAN Yandri Susanto dalam Raker
tersebut menyesalkan sikap Mendagri beberapa waktu lalu siap mundur
kalau ternyata salah dalam mengambil kebijakan pengaktifan kembali Ahok. (*)
Mendagri: Saya Tidak Bela Ahok
Rabu, 22 Februari 2017 16:12 WIB