Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemdikbud) melakukan revitalisasi komite sekolah melalui Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 75 Tahun 2016 tentang
Komite Sekolah.
"Melalui Permendikbud ini, kami memperkuat komite sekolah yang mana
komite tidak boleh melakukan pungutan," ujar Staf Ahli Mendikbud Bidang
Regulasi, Chatarina Muliana Girsang, dalam konferensi pers di Jakarta,
Senin.
Dalam Permendikbud tersebut, guru tidak boleh lagi menjadi anggota
komite sekolah. Komite sekolah terdiri dari 30 persen tokoh masyarakat,
50 persen orang tua atau wali murid dan 30 persen berasal dari pakar
pendidikan.
Komite sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan
pendidikan secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional dan
akuntabel
Sementara, tugas dari komite sekolah tersebut yakni memberikan
pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan
terkait kebijakan dan program sekolah, menggalang dana dan sumber daya
pendidikan lain dair masyarakat, mengawasi pelayanan pendidikan di
sekolah, dan menindaklanjuti keluhan, saran, kritik serta aspirasi
peserta didik.
Chatarina menyebutkan ada perbedaan utama dalam penggalangan dana,
terutama pada sumbangan, bantuan dan pungutan pendidikan. Dalam
Permendikbud tersebut dibatasi bahwa komite sekolah hanya boleh memungut
bantuan dan sumbangan.
"Jadi tidak ada yang namanya pungutan pendidikan. Permendikbud ini
bertujuan bukan untuk membebani masyarakat tetapi memberi batasan yang
jelas mengenai tugas komite sekolah," papar dia.
Irjen Kemdikbud, Daryanto, mengatakan pengawas sekolah dari dinas
pendidikan akan melakukan pengawasan terhadap praktik sumbangan dan
bantuan yang ada di sekolah.
"Pengawas sekolah akan melakukan pengawasan langsung di sekolah," kata Daryanto. (*)
Kemdikbud Revitalisasi Komite Sekolah, Tidak Ada Pungutan Pendidikan
Selasa, 17 Januari 2017 10:49 WIB