Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo,
Senin, menjelaskan penerbitan 11 uang rupiah baru Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) dengan 12 gambar pahlawan nasional mengandung
lima makna.
Dalam peluncuran 11 uang NKRI yang dipimpin Presiden Joko Widodo
di Jakarta, Agus menjelaskan makna pertama adalah pemenuhan syarat dalam
fisik uang NKRI sesuai Undang-Undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011,
salah satunya adalah terdapat frasa NKRI.
"Pencantuman frasa NKRI memiliki makna filosofis sebagai simbol kedaulatan RI," kata Agus.
Peluncuran dan peredaran 11 uang baru NKRI pada hari ini juga bertepatan dengan hari bela negara.
Makna kedua, kata Agus, adalah penggunaan uang rupiah NKRI
sebagai satu-satunya mata uang alat pembayaran di wilayah Indonesia.
"Penggunaan mata uang asing tidak sejalan dengan semangat
nasionalisme. Pelanggaran itu dapat dipidanakan dan kena sanksi, kecuali
untuk transaksi yang diperbolehkan Undang-Undang," kata dia.
Agus menerangkan makna ketiga adalah tanggung jawab Bank
Indonesia sebagai otoritas yang menerbitkan dan mengedarkan uang rupiah,
agar uang rupiah selalu tersedia dan mencukupi kebutuhan transaksi
maksyarakat Indonesia.
Sedangkan makna keempat, lanjut Agus, adalah uang rupiah harus
dijaga dan dirawat oleh masyarakat Indonesia dengan baik, karena uang
rupiah merupakan simbol kedaulatan negara.
"Masyarakat perlu meninggalkan kebiasaan kurang baik seperti
membasahi, mencorat-coret, mensteples, dan melipat-lipat," kata Agus.
Sedangkan makna kelima adalah terdapatnya gambar pahlawan, yang
disertai ciri khas kebudayaan berbagai daerah di Indonesia.
"Pada uang rupiah ada gambar seperti tarian daerah, keindahan
alam, gambar pahlawan. Gambar pahlawan adalah bentuk penghormatan kepada
pahlawan kusuma bangsa," ujarnya.
Pada Senin ini, Presiden Joko Widodo di Kantor Pusat Bank
Indonesia, meresmikan penerbitan dan peredaran 11 uang NKRI baru, yang
terdiri dari tujuh uang rupiah kertas dan empat uang rupiah logam.
Adapun 12 pahlawan nasional yang tercantum dalam uang NKRI
tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian
Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam NKRI. (*)
Lima Makna Penerbitan Uang Baru NKRI
Senin, 19 Desember 2016 11:17 WIB