Samarinda (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat koordinasi dan
evaluasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, mengingat
hingga kini penyaluran dan penyerapan dana desa masuk kategori merah
atau rendah.
"Banyak yang akan kita bahas dalam Rakor P3MD (Program Pembangunan
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa), di antaranya tentang penyaluran dana
desa yang masih rendah," ujar Kabid Ketahanan dan Sosial Budaya Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Kaltim
Musa Ibrahim di Samarinda, Selasa.
Dana desa untuk Kaltim pada 2016 sebesar Rp540,7 miliar dan dari
jumlah tersebut, penyaluran dari kas negara ke kas kabupaten mencapai
80,99 persen atau sekitar Rp437 miliar.
Sedangkan untuk penyaluran dari rekening kabupaten ke rekening kas
desa hingga 25 November 2016 baru sebesar Rp358 miliar atau sekitar 57
persen, sehingga pemerintah pusat menilai penyaluran dana di Kaltim
kategori merah.
Dari hasil analisa sementara, lanjut Musa, dapat diketahui bahwa
rendahnya penyaluran dana desa disebabkan lambatnya pemerintah pusat
menempatkan pendamping desa baik tingkat kabupaten, kecamatan maupun
pendamping lokal desa.
Sedangkan untuk mengetahui secara pasti tentang kendala apa saja
yang menghambat sehingga dana desa Kaltim masuk kategori merah, BPMPD
Kaltim akan menggelar Rakor P3MD pada Rabu (30/11).
Selain melakukan evaluasi, rakor juga untuk menyamakan persepsi sekaligus membahas langkah ke depan.
"Ada dua hal mengapa kita masuk kategori merah, yakni terkait
masalah eksternal dan internal. Kalau untuk masalah eksternal tentu
sulit kita campur tangan karena di luar kemampuan kita. Tapi hal-hal
yang terkait internal, maka harus diperbaiki supaya penyaluran dana desa
tahun depan bisa lebih cepat ketimbang tahun ini," ujarnya.
Untuk masalah eksternal, lanjutnya, seperti terkait perekrutan dan
penempatan pendamping desa yang terlambat dilakukan pemerintah pusat,
kemudian lambatnya SK Bupati terkait besaran dana desa setelah adanya
pergantian kepala daerah.
Sedangkan masalah internal di antaranya bisa saja terkait lemahnya
SDM pendamping desa, kepala desa atau perangkatnya, bahkan bisa jadi
kepala desa tidak mau menggunakan dana desa karena ketakutan menjadi
tersangka atau bermasalah dengan hukum mengingat ketidakpahaman
menggunakan dana tersebut.
"Selama ini kita sering mendengar, jika ada kepala desa yang salah
menggunakan dana desa, maka akan terjerat hukum mengingat pengawasan
penggunaan dana itu mulai dari kepolisian, kejaksaan, BPK, bahkan hingga
KPK turut memantau. Hal inilah yang bisa jadi menciptakan ketakutan
bagi kades sehingga mereka lebih memilih tidak menggunakan dana desa,"
ujar Musa. (*)
Pemprov Kaltim Evaluasi Rendahnya Serapan Dana Desa
Selasa, 29 November 2016 16:12 WIB