Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 1.095 pekerja sektor informal di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Dengan tercatat sebagai peserta BPJS, para pekerja informal itu memiliki jaminan perlindungan sosial," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Paser I Nyoman Hary di Tanah Grogot, Selasa.
Para pekerja informal yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu, antara lain pelaku UMKM, kelompok tani dan pedagang kaki lima.
"Karena bekerja secara mandiri, jadi mereka mengurus jaminan sosial ketenagakerjaan juga secara mandiri," tambahnya.
Meski demikian, kata Nyoman, peserta jaminan sosial dari pekerja informal tetap memiliki hak yang sama dengan pekerja sektor formal.
Hingga akhir 2016, BPJS Ketenagakerjaan Paser menargetkan sebanyak 1.200 pekerja informal memiliki jaminan perlindungan sosial.
Ke depan, ia berharap pekerja informal lainnya seperti petani, pedagang hingga pemilik toko di pinggir jalan sudah dilindungi jaminan perlindungan sosial.
"Intinya, siapa yang bekerja secara swadaya harus dilindungi jaminan sosial baik jaminan kematian maupun kecelakaan kerja dan jaminan hari tua," tutur Nyoman. (*)