Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser, mengeluarkan surat edaran penghentian pembayaran honorarium pegawai tidak tetap (PTT) yang diangkat berdasarkan kegiatan proyek.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser A.S Fathurahman, di Tanah Grogot, Kamis menyatakan, penghentian pembayaran honorarium PTT kontrak itu dilakukan akibat defisit keuangan yang melanda daerah itu.
"Karena honor PTT tersebut diangkat melekat pada kegiatan proyek dan proyek tersebut tidak berlanjut, maka honorariumnya dihentikan," kata Fathurahman.
Ia mencontohkan, proyek yang direncanakan berjalan enam bulan namun harus dihentikan di bulan keempat, maka otomatis PTT yang dikontrak harus dihentikan pembayarannya.
"Misalkan, PTT yang dikontrak untuk proyek pembuatan jalan. Kalau proyeknya dihentikan, maka mereka pun tidak dibayar karena jika dibayar, akan menjadi masalah secara hukum," ucap Fathurahman.
Ia menyatakan, tidak semua PTT yang ada di Paser akan dihentikan pembayaran honorariumnya.
"Ada PTT yang dipekerjakan untuk urusan kantor yang rutin dalam satu tahun. PTT seperti itu tetap akan dibayar karena mereka tetap kerja setahun penuh," katanya.
PTT yang dimaksud yakni, tenaga administrasi perkantoran, penjaga malam, sopir atau PTT yang tugasnya terkait pelayanan dan hajat masyarakat seperti PTT pada Disdukcapil yang mengurusi KTP atau pada kesehatan yang melayani kesehatan masyarakat. (*)
Paser Hentikan Bayar Honor PTT
Kamis, 3 November 2016 22:59 WIB
Karena honor PTT tersebut diangkat melekat pada kegiatan proyek dan proyek tersebut tidak berlanjut, maka honorariumnya dihentikan,"