Penajam (ANTARA Kaltim) - Pejabat eselon II atau kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang lalai melakukan pembinaan terhadap pegawai dikenakan sanski," kata Sekretaris Kabupaten setempat, Tohar.
"Penegakan disiplin pegawai di setiap SKPD harus dilakukan secara terstruktur," tegas Tohar ketika ditemui di Penajam, Senin.
"Pengawasan dan pemberian sanksi pagawai yang melanggar disiplin di masing-masing SKPD menjadi tanggung jawab mulai dari pejabat eselon IV dan seterusnya di SKPD bersangkutan," jelasnya.
Penindakan paegawai indisipliner tersebut lanjut Tohar, sesuai peraturan yanag belaku bukan hanya menjadi tanggung jawab pembina kepegawaian saja.
"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, penegakan disiplin di satuan kerja perangkat daerah harus dilakukan secara terstruktur," ujarnya.
Tohar menjelaskan, penegakan disiplin secara terstruktur itu, seluruh pejabat di instansi atau SKOD ikut bertanggung jawab dalam upaya penengakan disiplin pegawai.
"Pemberian efek jera atau sanksi bagi oegawai indisipliner menjadi tanggung jawab mulai dari jabatan eselon IV dan seterusnya di masing-masing SKPD," ucapnya.
"Masing-masing pejabat mulai dari eselon IV, III dan eselon II di SKPD atau instansi memiliki peran dan tanggung jawab untuk meningkatkan disiplin pegawai di bawahnya," tambah Tohar.
Jika seluruh pejabat di SKPD atau instansi lalai melakukan pembinaan terhadap pegawai di bawahnya menurut ia, maka akan dikenakan dan teguran dari pimpinan tertinggi, yakni pembina kepegawaian.
"Pejabat eselon II atau kepala SKPD yang terbukti lalai lakukan pembinaan pegawai, akan diberikan sanksi atau teguran oleh pembina kepegawaian sesuai aturan yang berlaku,` kata Tohar. (*)
Pejabat Penajam Lalai Bina Pegawai Dikenakan Sanksi
Senin, 24 Oktober 2016 12:29 WIB