Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali
mengagalkan penyelundupan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba),
dan kali ini menyangkut puluhan kilogram sabu-sabu dari jaringan
Malaysia - Indonesia.
"Diamankan barang bukti sebanyak 73
kilogram sabu dan 24 kilogram ekstasi siap edar dengan tiga tersangka
berinisial SR, ER dan IE," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol
Arman Depari, di Jakarta, Kamis.
Ketiganya diamankan di sebuah toko ban yang terletak di Jalan Gatot
Subroto No. 25, Kampung Bulak, Tanjung Pinang Timur, katanya.
Dalam penyelundupan kali ini puluhan kilogram sabu - sabu dan
ekstasi yang rencananya akan diedarkan ke daerah Jakarta, Surabaya, dan
Makassar dikemas dalam empat unit ban guna mengelabui petugas, katanya.
"Barang haram tersebut berasal dari seorang bandar besar berinisial
SM di Malaysia dan diselundupkan SR melalui jalur laut dengan
menggunakan boat menuju Pulau Sugi," kata Arman.
Kemudian dari Pulau Sugi, sabu-sabu dan ekstasi dibawa dengan boat
lagi menuju Kepulauan Tanjung Batu dan di pulau inilah muatan sabu dan
ekstasi dibongkar oleh SR dan dikemas dalam empat unit boat, katanya.
"Kemudian SR bawa barang bukti itu dari Tanjung Batu ke Tanjung
Pinang. Sedangkan ER dan IE berangkat dari Batam menuju Tanjung Pinang
untuk menjemput mobil yang dikirim anak buah SM dari Pekanbaru dengan
menggunakan kapal roro," kata Arman.
Empat unit ban tersebut kemudian dimasukan ke dalam mobil yang
sudah dibawa ER dan IE, dimana satu unit ban dimasukan ke mobil akan
dikirim ke Makassar, sedangkan tiga unit ban dimasukan ke mobil yang
rencananya akan dikirim ke Jakarta dan Surabaya, katanya.
"Namun aksi ketiganya digagalkan petugas saat para tersangka sedang
berhenti di sebuah toko ban untuk memasang ban mobil yang telah berisi
narkotika," kata Arman.
Dalam penyergapan tersebut seorang tersangka berinisial SR mencoba
melarikan diri dengan lari ke dalam toko dan naik ke lantai tiga dan
mencoba loncat dengan memecahkan kaca jendela, katanya.
"Karena aksinya tersebut, tersangka SR kemudian mengalami luka-luka
dan dibawa oleh petugas ke RSUD Tanjung Pinang dan meninggal dunia,"
kata Arman.
Atas perbuatannya, tersangka ER dan IE telah diamankan ke kantor
BNN Pusat di Cawang untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)
BNN Gagalkan Penyelundupan 73 Kg Sabu-sabu Jaringan Malaysia
Kamis, 25 Agustus 2016 16:19 WIB