Bandung, (ANTARA Kaltim) - Peredaran uang palsu di Kalimantan Timur
terus meningkat dalam beberapa triwulan terakhir sehingga masyarakat,
pengusaha dan pedagang kecil diminta selalu waspada.
"Sejak
triwulan I/2015 hingga triwulan yang sama tahun ini, penemuan uang palsu
yang dilaporkan masyarakat dan perbankan kepada Bank Indonesia (BI)
Kaltim cenderung meningkat," kata Deputi Kepala BI Kantor Perwakilan
Provinsi Kaltim Harry Aginta di Bandung, Selasa.
Peningkatan
uang palsu itu bisa dilihat dari triwulan pertama 2015 yakni BI Kaltim
menemukan senilai Rp10,58 juta dengan pecahan nominal mulai sepuluh ribu
hingga seratus ribu, kemudian triwulan kedua ditemukan lagi uang palsu
senilai Rp17,75 juta.
Selanjutnya pada triwulan ketiga
ditemukan senilai Rp22,66 juta, triwulan empat penemuannya kembali naik
menjadi Rp39,32 juta, dan pada triwulan pertama 2016 penemuan uang palsu
naik lagi menjadi Rp50,75 juta.
Untuk meminimalisir
maupun meniadakan peredaran uang palsu, maka ia minta kepada masyarakat
berhati-hati dan melakukan tiga hal ketika melakukan transaksi jual
beli, yakni uang yang akan diterima harus dilihat dengan seksama,
diraba, dan diterawang sampai terlihat keaslian uang.
Bagi
masyarakat yang sudah terlanjur mendapat uang palsu, ia meminta segera
melaporkan kepada kepolisian terdekat maupun langsung ke BI agar
pihaknya bisa melakukan berbagai strategi dan bekerja sama dengan pihak
terkait untuk menindak pelakunya.
"BI tidak mengganti uang
palsu yang dilaporkan, tapi BI tentu akan melakukan berbagai langkah
strategis sebagai tindak lanjutnya, seperti bekerja sama dengan
kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan tindakan lain terkait siapa
yang mengedarkan uang palsu," katanya.
Bagi masyarakat
yang sudah terlanjur menerima uang palsu, katanya lagi, uang tersebut
memang harus dilaporkan dan jangan dibelanjakan, karena jika
dibelanjakan maka orang tersebut akan dikenai tuduhan sebagai pengedar
uang palsu.
"Jangan sampai karena merasa rugi telah
menerima uang Rp100 ribu hasil transkasi penjualan, kemudian uang
tersebut dibelanjakan. Ini yang salah, hanya gara-gara merasa rugi Rp100
ribu kemudian masuk penjara karena uang palsunya dibelanjakan lagi. Ini
namanya rugi berkali-kali," ujar Harry. (*)
Peredaran Uang Palsu di Kaltim Meningkat
Selasa, 17 Mei 2016 12:32 WIB
Peningkatan uang palsu bisa dilihat dari triwulan pertama 2015 yang senilai Rp10,58 juta, kemudian terus naik, sehingga pada triwulan yang sama 2016 ditemukan sebanyak Rp50,75 juta" Harry Aginta.