Samarinda (ANTARA Kaltim) - Melalui Rapat Paripurna ke-9 DPRD Provinsi Kaltim Masa Persidangan I Tahun 2016, Kamis (17/3), DPRD Kaltim membentuk empat panitia khusus (pansus) membahas enam rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim.
Empat pansus yang terbentuk dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim H Syahrun didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf adalah Pansus pembahas Raperda perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Kemudian Raperda perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 03 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu dengan komposisi ketua Wibowo Handoko dan Saefuddin Zuhri sebagai wakil ketua.
Selanjutnya anggota Irwan Faisyal, Sapto Setyo Pramono, Ferza Agustia, Masykur Sarmi'an, Artya Fathra Marthin dan Jahidin. Selanjutnya Siti Qomariah, Muhammad Samsun, Eddy Sunardi Darmawan, Andhika Hasan, Josep dan Agus Suwandi.
Pansus pembahas Raperda perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perusda Ketenagalistrikan dipimpin Sarkowi V Zahry didampingi Suterisno Thoha selaku wakil ketua. Adapun anggotanya terdiri dari Ahmad, Syarifah Masitah Assegaf, Zaenal, Gamalis dan Ismail. Serta Muhammad Adam, Syafruddin, Zain Taufik Nurrohman, Edi Kurniawan, Veridiana Huraq Wang dan Yahya Anja.
Selanjutnya Pansus pembahas Raperda perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusda Perkebunan Kaltim menjadi PT Argo Kaltim Utama dipimpin Rusman Ya’qub dengan wakil Hermanto Kewot.
Dengan anggota Andi Harun, Dahri Yasin, Marsidik, Gunawarman, dan Azhar Bahruddin. Serta Andarias P Sirenden, Selamet Ari Wibowo, Muspandi, Marthinus, Shokip dan Jafar Haruna.
Sedangkan Pansus pembahas Raperda Kawasan Tanpa Rokok dipimpin Baharuddin Demmu dan wakil Sandra Puspa Dewi. Anggotanya Rita Artaty Barito, Syarifah Fatimah Alaydrus, Mursidi Muslim, Ali Hamdi dan Ahmad Rosyidi. Serta Herwan Susanto, Yakob Manika, Safuad, Rusianto dan Yahya Anja.
"Saya harapkan kepada anggota DPRD Kaltim yang duduk di pansus dapat segera bekerja menyelesaikan pembahasan rancangan perda-perda itu secara baik dan tepat waktu dengan melibatkan instansi-instansi terkait," harap Haji Alung – sapaan akrab H Syarun disela-sela memimpin rapat paripurna yang di hadiri Asisten IV Setprov Kaltim Meiliana di Gedung DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar – Karang Paci, Samarinda.
Mengingat bahaya rokok yang sangat serius, Haji Alung mengimbau agar ketika dibahas nanti kawasan tanpa rokok di Kaltim harus betul-betul menjadi perhatian mendalam agar semua ruang publik dapat dijadikan sebagai kawasan sehat tanpa rokok. Selain itu perlu pula didiskusikan mekanisme pengawasan, pelaporan, dan mekanisme denda jika terjadi pelanggaran terhadap kawasan sehat tanpa rokok.
"Harus jelas mekanisme denda serta nilai denda terhadap setiap pelanggaran. Jika hal ini tidak diterapkan dengan ketat maka pelanggaran akan terus terjadi," ucapnya.
Sedangkan terkait lima raperda yang merupakan perubahan atas perda yang lama, Politikus Partai Golkar ini menilai bahwa semangat dari raperda ini adalah untuk memperkuat fondasi ekonomi demi membuka peluang bisnis dan investasi yang lebih besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui revisi terhadap perda yang lama. Sehingga ada landasan yang kuat bagi pemerintah dalam melaksanakan program yang terkait.
"Lima raperda yang akan dibahas ini semua berkaitan dengan PAD yang mengindikasikan adanya keinginan pemerintah untuk meningkatkan PAD. Oleh sebab itu dalam rangka mengoptimalkan pendapatan dari sektor ini, perlu adanya landasan hukum yang kuat bagi SKPD terkait dalam memungut retribusi tersebut," ucapnya (Humas DPRD Kaltim/adv)
DPRD Kaltim Bentuk Empat Pansus untuk Enam Raperda
Kamis, 17 Maret 2016 22:11 WIB