Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memutuskan harga bahan bakar minyak
(BBM) periode Oktober-Desember 2015 tetap, sama seperti sebelumnya.
"Harga BBM tidak turun, tetap sama seperti sebelumnya," kata
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said di Jakarta, Rabu,
serta menambahkan pemerintah menilai perubahan harga BBM saat ini belum
diperlukan.
Ia mengatakan pemerintah juga telah menetapkan
periodisasi evaluasi harga BBM tiga bulan sekali mulai 1 Oktober 2015.
Tiga bulan sekali, menurut dia, merupakan jangka waktu yang ideal.
"Kami ingin menjaga stabilisasi harga di masyarakat. Kalau enam
bulan terlalu panjang, sehingga diputuskan tiap tiga bulan sekali,"
katanya.
Perubahan periodisasi harga BBM juga dilakukan berdasarkan masukan
Komisi VII DPR agar pemerintah tidak terlalu sering mengubah harga BBM
karena bisa menimbulkan gejolak harga komoditas lain, khususnya bahan
pokok.
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
IGN Wiratmaja menambahkan, pertimbangan utama pemerintah tidak mengubah
harga BBM adalah menjaga stabilisasi perekonomian.
"Jadi selama tiga bulan ke depan masyarakat dan juga dunia bisnis
punya kepastian. Pemerintah akan menetapkan harga BBM selanjutnya pada
Januari mendatang," katanya.
Pemerintah memutuskan per 1 Oktober hingga 31 Desember 2015, harga
BBM jenis Premium di wilayah penugasan luar Jawa-Madura-Bali tetap
Rp7.300 per liter, Solar subsidi Rp6.900 per liter, dan minyak tanah
Rp2.500 per liter.
Harga Premium di Jawa-Madura-Bali akan ditetapkan PT Pertamina
(Persero) koordinasi dengan pemerintah dan mempertimbangkan kondisi
sosial ekonomi masyarakat.
Saat ini Pertamina menjual Premium dengan harga Rp7.400 per liter di Jawa-Madura-Bali.
Menurut Wiratmaja, berdasarkan perhitungan harga Premium penugasan
periode Oktober-Desember 2015 seharusnya Rp7.900 dan Solar Rp6.250 per
liter.
Perhitungan harga tersebut mengacu pada harga rata-rata Mogas 92
selama tiga bulan 66,71 dolar AS per barel dan MOPS Solar 61,26 dolar AS
per barel.
"Dengan kurs rata-rata tiga bulan atau periode Oktober-Desember 2015 sebesar Rp13.708 per dolar AS," katanya.
Dengan harga Premium dan Solar yang diputuskan tetap masing-masing
Rp7.900 dan Rp6.900 per liter, ia menjelaskan, maka selama tiga bulan
Solar akan memperoleh delta positif, sementara Premium masih negatif.
Ia juga mengatakan, kalau mengambil opsi periodisasi selama enam
bulan atau dari Oktober 2015 hingga Maret 2016, maka harga Premium
menjadi Rp8.300 per liter dan Solar Rp6.750 per liter.
Sedangkan, kalau berlaku satu bulan atau hanya Oktober 2015 saja,
maka harga Premium menjadi Rp7.450 dan solar Rp6.150 per liter.
Wiratmaja menambahkan, saat ini sedang terjadi anomali penurunan harga pasar Premium dan Solar.
"MOPS premium turun hanya delapan persen, sedangkan MOPS solar
hampir 18 persen. Ini ada anomali dikarenakan beberapa kilang dunia
mengalami turn around sehingga harga MOPS Mogas 92 (Premium) agak tinggi," katanya.
Ia juga menegaskan, pemerintah akan menutup kerugian Pertamina
lewat penugasan pendistribusian BBM melalui sejumlah skema seperti
penyertaan modal negara atau dana ketahanan energi.
"Desember nanti, BPK akan me-review, kalau misalnya deltanya
masih negatif, maka pemerintah akan membayarkan selisihnya ke
Pertamina. Jadi, ini menjadi beban dan tanggung jawab pemerintah, karena
pemerintah yang menetapkan harga BBM. Pertamina tidak boleh rugi dari
kebijakan ini," katanya. (*)
Harga BBM Oktober-Desember Tetap
Rabu, 30 September 2015 15:20 WIB