Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menemukan ada
lebih dari 110 regulasi di Indonesia yang ternyata menjadi penghambat
iklim usaha di Tanah Air.
Presiden Jokowi dalam pembukaan Sidang Kabinet Paripurna di Kantor
Presiden Jakarta, Rabu, mengatakan pada pekan ini harus ada kajian
mengenai aturan-aturan penghambat iklim usaha tersebut.
"Saya dengar sudah dikumpulkan, hampir 110 lebih regulasi kita yang
tidak memberi iklim usaha baik. Saya harapkan dalam minggu ini, mungkin
bisa pertemuan sehari penuh, 2 hari penuh tidak pulang di Bogor untuk
selesaikan ini sehingga mana yang tidak (mendukung iklim usaha),
langsung potong, mana yang masih diproses, perlu diproses, mana yang
masih perlu kajian, dikaji tapi ini harus segera keluar," kata Presiden.
Oleh sebab itu pada pekan ini juga ia banyak menghimpun masukan usulan dari berbagai pihak terutama pelaku usaha.
Pekan ini juga Presiden ingin terus ada pertemuan dengan Kamar
Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan sejumlah asosiasi dunia usaha.
Menurut dia, jika percepatan itu tidak dilakukan maka pergerakan dunia usaha akan sulit untuk berkembang.
"Dunia usaha akan sulit untuk mengeluarkan modalnya dalam rangka
investasi, dan juga arus modal, arus uang dari luar ke dalam akan
terhambat," katanya.
Kepala Negara juga ingin agar secepatnya dilakukan revisi terhadap
Undang-Undang yang menghambat proses pergerakan ekonomi termasuk
pengadaan barang dan jasa maupun hal yang berkaitan dengan perbaikan
iklim usaha.
"Saya harapkan Undang-Undang baru agak di-rem, tapi revisi-revisi yang diperlukan ini harus dimajukan," katanya.
Ia menambahkan perlunya kajian-kajian terhadap regulasi yang telah ada untuk terus dilakukan.
"Dan saya harapkan bulan ini kita tahu mana yang diajukan ke dewan
untuk direvisi dan mana yang harus dipercepat, seperti Undang-Undang
JPSK itu sangat diperlukan untuk payung hukum," katanya. (*)
Presiden Temukan 110 Regulasi Penghambat Iklim Usaha
Rabu, 2 September 2015 12:55 WIB