Bupati Kutai Timur Isran Noor (Foto Humas Kutim)
"Persoalan KPC tuntas, yakni adanya kepastian hukum berdasarkan pemberitahuan kepada pihak bersengketa oleh Award On Jurisdiction Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID)pada 28 Desember 2009," kata Bupati Kutai Timur, Isran Noor di Balikpapan, Senin malam.
Ia mengutip pemberitahuan itu, "berdasarkan hal-hal tersebut di atas. Tribunal sampai pada kesimpulan bahwa persyaratan-persyaratan untuk jurisdiksi sebagaimana pasal 25 konvensi ICSID tidak terpenuhi dan bawah tribunal jurisdiksi atas sangketa sekarang ini".
Ia menambahkan bahwa alasan utama gugatan arbitrase tersebut tidak dapat dilanjutkan karena pihak pengugat di daerah (Kaltim) tidak mendapat mandat dari pemerintah pusat.
Pada awalnya untuk melakukan gugatan arbitrase oleh Pemprov Kaltim didukung oleh para kepala daerah dan DPRD di Kaltim untuk memperoleh divestasi saham KPC sebesar 51 persen.
"Namun pada perjalanan gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena terkait dengan tidak tersedianya biaya untuk sidang perkara," imbuh mantan wakil Bupati Kutai Timur itu ketika bupatinya adalah Awang Faroek Ishak (kini jadi gubernur Kaltim).
"Saya puas, yang penting sudah ada kepastian hukum," katanya singkat ketika ditanyakan perasaannya menerima informasi tentang hasil akhir dari perjuangan panjangnya.
Sidang gugatan pertama dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2007 di London (Inggris) atas permintaan pihak tergugat. Sidang kedua dilaksanakan pada 27 dan 28 Februari di Singapura atas permintaan pengugat.
Pemprov Kaltim melayangkan gugatan Arbitrse International melalui Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) selain untuk KPC adalah Rio Tinto PLC, BP P.L.C. Pacific Resources Investments Limited, Sanggata Holding Limited dan Kalimantan Coal Limited.
Terkait hal itu, Isran menilai bahwa persoalan dengan KPC sudah tuntas karena sudah ada kepastian hukum.
Padahal, sebelumnya ia mengaku sebagai pihak yang paling keras memperjuangkan agar masalah itu dituntaskan melalui Arbitrase Internasional.
"Jadi saya mengharapkan bahwa terkait keputusan tersebut agar seluruh masyarakat di Kaltim bisa menerima keputusan dengan lapang dada," katanya.
Ia juga memaparkan bahwa ketika proses gugatan berlangsung kegiatan operasional di KPC tidak mengalami hambatan dan berjalan baik, padahal ada keinginan pihak tertentu untuk melakukan aksi demo yang berniat mengganggu aktivitas perusahaan batu bara terbesar di dunia untuk katagori "open pit mine" (tambang terbuka) itu.
DPRD Mempertanyakan
Sebelumnya, pihak DPRD Kaltim telah membentuk Tim Gabungan Komisi untuk mengusut dana kompensasi dijanjikan pihak KPC terkait adanya pembatalan gugatan oleh Pemprov kaltim.
Pemprov Kaltim yang saat itu dipimpin oleh Yurnalis Ngayoh sebagai kepala daerah yang mengaku mendapat dukungan berbagai pihak akhirnya sepakat melakukan gugatan Arbitrase Internasional di Singapura pada 18 Januari 2007.
Pemprov Kaltim pada 24 Juni 2008 membuat kesepakatan dengan pihak BP untuk menghentikan semua gugatan baik di dalam maupun luar negeri (ICSID) dengan persyaratan adanya sejumlah kompensasi seperti dijanjikan pemilik KPC.
Berdasarkan kesepakatan dengan pihak Pemprov Kaltim melalui Yurnalis Ngayoh selaku gubernur, maka pihak KPC berjanji memberikan dana kompensasi, di antaranya Rp230 miliar.
Selain itu, bentuk kompensasi lain yang dijanjikan adalah pemberian dana partisipasi tambahan modal awal untuk Yayasan Pembangunan SDM Kaltim Rp50 miliar.
BP selaku pemilik KPC juga berjanji akan mengalokasikan dana "community development" (pengembangan kemasyarakatan) Rp5 miliar per tahun bagi program beasiswa pelajar dan mahasiswa di Kaltim.
DPRD Kaltim mempertanyakan bahwa sampai kini dana kompensasi itu tidak jelas realisasinya.
Editor: Iskandar


















