Bontang (ANTARA Katim) - Komisi I DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, memperjuaangkan nasib 36 eks-karyawan PT Milda yang sempat dirumahkan setelah sekian lama bekerja sebagai tenaga kebersihan di sekretariat dewan.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang Bilher Hutahean saat dihubungi di Bontang, Rabu, mengatakan dari hasil pertemuan Ketua DPRD Kaharuddin Jafar dan manajemen PT Milda yang diwakili Herman Pelani, disepakati ke-36 karyawan itu tetap dipekerjakan seperti sebelumnya, karena sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2013 tentang Alih Daya.
"PT Milda harus mengikuti regulasi yang telah kita buat, tidak ada pengecualian dalam hal ini," kata Bilher.
Sebelumnya, PT Milda merumahkan 15 karyawannya, tetapi kemudian merekrut enam karyawan. Namun, 15 pekerja yang dirumahkan itu mengadu ke dewan, karena belum mendapatkan uang pesangon yang menjadi haknya.
"Makanya kami minta ke-36 karyawan itu tetap dipekerjakan karena beberapa pertimbangan, dan manajemen PT Milda sudah memberikan lampu hijau mengenai hal ini," ujarnya.
Menurut Bilher, PT Milda yang melayani jasa "cleaning service" di Sekretariat DPRD Kota Bontang sepakat untuk memenuhi permintaan Komisi I, yaitu kembali mempekerjakan 36 karyawannya tersebut.
"Dari hasil rapat, PT Milda menyanggupi mempekerjakan kembali 30 karyawannya, termasuk enam karyawan yang baru saja direkrut. Hanya saja, PT Milda masih menghitung biayanya, mungkin hari Senin (27/4) kepastian disampaikan pada kami," tambahnya.
PT Milda adalah pemenang tender pekerjaan jasa kebersihan di Sekretariat DPRD Kota Bontang, tetapi seiring berjalannya waktu terungkap bahwa perusahaan itu hanya menggunakan hak kuasanya, sehingga beralasan merumahkan 15 karyawan dengan alasan beban operasioanal. (Adv/*)
Komisi I DPRD Bontang Perjuangkan Nasib 36 Karyawan
Rabu, 22 April 2015 19:13 WIB