Penajam (ANTARA Kaltim) - Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar memerintahkan semua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kabupaten setempat untuk membayar zakat profesi.
Saat menghadiri pertemuan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Penajam Paser Utara dan sejumlah pejabat di Penajam, Rabu, ia mengatakan kewajiban itu tidak hanya diwajibkan dalam Al Quran namun juga dalam undang-undang, Instruksi Presiden (Inpres) sampai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2012 tentang zakat.
"Saya akan perintahkan kepada bendahara masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk zakat profesi kemudian diserahkan kepada Baznas setempat," kata Yusran Aspar,
Potensi zakat profesi di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara, menurut dia, cukup besar. Jiak semua termasuk PNS taat zakat, maka jumlah zakat yang berhasil dihimpun cukup banyak. Hanya 2,5 persen dari gaji untuk membayar zakat tidak berat dan wajib dilaksanakan.
"Aneh juga kalau tidak taat zakat, sementara agama sudah mewajibkan untuk membayar zakat. Makanya saya perintahkan bendahara untuk langsung memotong 2,5 persen dari gaji untuk membayar zakat," katanya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Penajam Paser Utara Ahmad Usman menyatakan, sampai saat ini sudah mengumpulkan zakat, termasuk zakat profesi sebesar Rp1,4 miliar dan sudah disalurkan sekitar Rp1,3 miliar kepada yang berhak.
"Potensi zakat profesi di Penajam Paser Utara sangat tinggi karena bisa mencapai Rp4 miliar dalam setahun. Kalau nanti gaji ditambah dengan insentif, maka semua PNS termasuk golongan II sudah wajib membayar zakat profesi," ujarnya.
Dalam penghimpunan zakat, infaq dan sadakah bagi pejabat, perusahaan dan para dermawan bersama Pemkab Penajam Paser Utara tersebut, dihadiri Wakil Bupati Penajam Paser Utara Mustaqim MZ, Ketua Baznas Ahmad Usman, serta sejumlah Kepala SKPD , camat, lurah dan kepala desa. (*)
Bupati Penajam Perintahkan PNS Bayar Zakat Profesi
Rabu, 23 Juli 2014 23:32 WIB
Saya akan perintahkan kepada bendahara masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong gaji PNS sebesar 2,5 persen untuk zakat profesi kemudian diserahkan kepada Baznas setempat,"