Nunukan (ANTARA Kaltim) - Kantor Bea Cukai Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara memberikan kesempatan selama 30 hari bagi pemilik bawang merah selundupan dari Malaysia untuk melengkapi dokumen ekspor impor dan izin dari Dinas Perdgangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM setempat.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Bea Cukai Kabupaten Nunukan, Hendra Bharata di Nunukan, Sabtu mengakui, pihaknya memberikan kelonggaran kepada pemilik bawang merah yang diselundupkan ke daerah itu untuk melengkapi dokumen tersebut dalam jangka waktu 30 hari.
Menurut dia, jika mampu menyelesaikan dokumen yang menjadi peRsyaratan tersebut maka bawang merah yang saat ini digudangkan itu dapat diserahkan kembali.
Bawang merah sebagai bagian tanaman hortikultura yang berasal dari luar negeri harus mendapatkan izin dari Disperindagkop dan UMKM dan izin dari Kantor Karantina Tanaman setempat, ujar Hendra Bahrata.
Kecurigaan sejumlah pihak atas penyimpanan barang selundupan di gudang pemiliknya sendiri, dia menyatakan tidak ada masalah karena tetap dalam pengawasannya.
"Memang kita simpan sementara di gudang pemiliknya, tapi tetap dalam pengawasan kita dengan menyegelnya," katanya.
Terkait dengan bawang merah selundupan itu, dia mengatakan pihaknya telah memanggil pemiliknya dan mempertanyakan dokumen yang dimiliki. Namun yang bersangkutan mengakui tidak memiliki apa-apa sehingga diberikan kesempatan untuk mengurusnya dengan jangka waktu 30 hari itu.
Apabila pemiliknya tidak mampu menyelesaikan pengurusan dokumennya, maka bawang merah asal India akan di reekspor atau dikembalikan kepada negara asalnya.
Hendra Bharata juga menjelaskan bahwa bawang merah tidak termasuk barang larangan masuk di Kabupaten Nunukan tetapi hanya barang pembatasan sehingga tidak memberikan sanksi kepada pemiliknya.
"Kita tidak berikan sanksi kepada pemiliknya karena bukan barang larangan makanya diberikan kesempatan mengurus dokumen yang dibutuhkan jika mau dikliring," ujarnya. (*)
BC Nunukan: Bawang Merah Selundupan Bisa Dilegalkan
Sabtu, 24 Agustus 2013 20:59 WIB